Detil Izin
#ID : 33
Nama Izin : Izin Penyelenggaraan Reklame
Singkatan : IREK
Instansi :
Sub Izin :
Waktu Kerja : 5 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : 1 Tahun dan bisa diperpanjang
Pertimbangan :
Tim Teknis
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab;
  3. Surat Kuasa bermaterai, jika pemohon menugaskan pihak lain
  4. Gambar/naskah reklame yang akan dipasang;
  5. Foto dan gambar situasi lokasi;
  6. Gambar konstruksi billboard;
  7. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan hukum/Badan Usaha/ anggaran dasar bagi Koperasi atau organisasi lainnya;
  8. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik tanah;
  9. Pernyataan kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame pada reklame;
  10. Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama.

Dasar Hukum

1. Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 1999 2. Keputusan Bupati Kuningan No. 188.45/Kep.27-0rg/2004 3. Keputusan Bupati Kuningan No. 510.12/Kep.04-Org/2005

Tujuan

Reklame merupa kan media promosi baik perorangan maupun badan dalam bentuk barang ataupun jasa dengan tujuan diketahui oleh khalayak umum, sehingga dapat meningkatkan nilai jual barang atau jasa; Penempatan /pemasangan Reklame perlu diatur dan dikendalikan agar tertib, indah dan aman serta sesuai dengan ketntuan RTRW Kabupaten Kuningan

Sasaran

penyelenggaraan Reklame : Memperhatikan aspek kesopanan, ketertiban, kein-dahan, keamanan dan keserasian dengan lingkungan sekitarnya. KLASIFIKASI REKLAME a. Reklame Billboard/Megatron. b. Reklame Film/Slide. c. Reklame Suara. d. Reklame Berjalan pada Kendaraan. e. Reklame Peragaan (permanen maupun tidak permanen). f. Reklame Selebaran/Brosur/stiker. g. Reklame Kain/Spanduk. h. Reklame Poster/Tempelan. i. Reklame Udara/Balon j. Reklame lain yang dapat dipersamakan.