Detil Izin
#ID : 9
Nama Izin : Surat Izin Apotek
Singkatan : SIA
Instansi : Kesehatan
Sub Izin :
Waktu Kerja : 2 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun dan melakukan Her Registrasi setiap 1 (satu) tahun
Pertimbangan :
Tim Teknis
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

Persyaratan Apoteker Pengelola Apotik

  1. Surat Rekomendasi dari Perhubugan Kab. Kuningan;
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Memiliki Surat Penugasan / Surat Ijin Kerja;
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab;
  5. Mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan Propinsi bila pindah dari Kabupaten / kota lain;
  6. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik di apotik lain;
  7. Surat ijin atasan bagi PNS/ABRI dan pegawai instansi pemerintah lain;
  8. Akte perjanjian kerja sama Apoteker dan Pemilik Sarana Apotik;
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  10. Denah bangunan;
  11. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa / kontrak;
  12. Daftar Asisten Apoteker dengan Surat Ijin Kerja;
  13. Daftar terperinci alat perlengkapan Apotik.

Persyaratan pemilik sarana Apotik

  1. Memiliki NPWP;
  2. Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha / HO;
  3. Tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat;
  4. Rekomendasi dari Puskesmas /Dinas kesehatan setempat.

Persyaratan Apotik

  1. Untuk mendapatkan ijin apotik, Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memiliki persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan, tenaga asisten apoteker, termasuk ketersediaan farmasi serta perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik orang lain.
  2. Sarana apotik dapat didirikan pada lahan yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar ketersediaan farmasi.
  3. Apotik dapat melakukan pelayanan komoditi lainnya diluar ketersediaan farmasi

Dalam hal apoteker menggunakan sarana pihak lain diperkenankan adanya perjanjian kerjasama antara apoteker dengan pemilik sarana.
 

Dasar Hukum

1.Perda Nomor 19 Th. 2001 ttg Retribusi Izin Usaha di Bidang Kesehatan swasta. 2.Permenkes Nomor 26/Menkes/Per/1981 Tgl. 30-5-1981 ttg Pengelolaan dan Perizinan Apotik

Tujuan

Dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, perlu adanya pelayanan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan di bidang kesehatan disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat;

Sasaran

Apotik adalah Tempat menyelenggarakan pelayanan kesehatan di bidang farmasi, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan;