#ID | : | 23 |
Nama Izin | : | Surat Izin Usaha Perdagangan |
Singkatan | : | siup |
Instansi | : | BPPT |
Sub Izin | : | |
Waktu Kerja | : | 1 hari kerja |
Status Pembayaran | : | gratis |
Deskripsi Masa Berlaku | : | 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang |
Pertimbangan | : | Tim Teknis |
Persyaratan
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 02 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan
Tujuan
a. Terlindunginya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka; b. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar; c. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib; d. Tergalinya sumber pendapatan Daerah; e. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan & merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan;
Sasaran
1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan 2. SIUP diklasifikasikan sebagai berikut : a. SIUP Perusahaan Kecil (PK), adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. SIUP Perusahaan Menengah (PM), adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal\ disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; c. SIUP Perusahaan Besar (PB), adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;