Detil Izin
#ID : 23
Nama Izin : Surat Izin Usaha Perdagangan
Singkatan : siup
Instansi : BPPT
Sub Izin :
Waktu Kerja : 1 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang
Pertimbangan :
Tim Teknis
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP penanggung jawab;
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang Berbadan Hukum;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi Izin Gangguan;
  5. Neraca Perusahaan/Koperasi;
  6. Fotokopi Kep. Pengesahan BH dari Menteri Kehakiman;
  7. Surat Pernyataan Pemohon;
  8. Surat Kuasa (bagi yang mewakilkan).

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 02 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan

Tujuan

a. Terlindunginya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka; b. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar; c. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib; d. Tergalinya sumber pendapatan Daerah; e. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan & merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan;

Sasaran

1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan 2. SIUP diklasifikasikan sebagai berikut : a. SIUP Perusahaan Kecil (PK), adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b. SIUP Perusahaan Menengah (PM), adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal\ disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; c. SIUP Perusahaan Besar (PB), adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;