Detil Izin
#ID : 44
Nama Izin : Izin Usaha Penanaman Modal
Singkatan : IUPM
Instansi : BPPT
Sub Izin : -
Waktu Kerja : 5 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun & dapat diperbaharui.
Pertimbangan :
-
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

  1. Mengisi permohonan penanaman modal;
  2. Photo copy KTP;
  3. Surat Keterangan Usaha;
  4. Proposal Penanaman Modal;
    1. Setelah memperoleh Surat Rekomendasi / Persetujuan penanaman Modal Perlu mengurus Izin-izin sebagai berikut :
      1. Penanaman Modal Non Fasilitasi;
      2. Surat Rekomendasi Penanaman Modal;
      3. Izin Lokasi/Pengesahan Rencana Penggunaan Ruang;
      4. Izin Mendirikan Bangunan;
      5. Izin Gangguan;
      6. Rekomendasi AMDAL/UPL/UKL atau SPPL;
      7. Izin lainnya disesuaikan dengan jenis usaha dan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Penanaman Modal untuk PMA dan PMDN
      1. Surat Rekomendasi Penanaman Modal;
      2. Izin Lokasi/Pengesahan Rencana Penggunaan Ruang;
      3. Izin Mendirikan Bangunan;
      4. Izin Gangguan;
      5. Rekomendasi AMDAL/UPL/UKL atau SPPL;
      6. Izin Usaha Tetap;
      7. Izin lainnya disesuaikan dengan jenis usaha dan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

-

Tujuan

-

Sasaran

-