Detil Izin
#ID : 114
Nama Izin : Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Singkatan : SIP-ATLM
Instansi : DPMPTSP
Sub Izin :
Waktu Kerja : 4 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : Lima Tahun
Pertimbangan :
Bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan permohonannnya dapat disetujui, oleh karena itu menganggap perlu menetapkan Surat Keputusan
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

-

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
  7. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
  8. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
  9. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan

Tujuan

-

Sasaran

-