#ID | : | 70 |
Nama Izin | : | Izin Rumah Sakit Umum Kelas C |
Singkatan | : | IRSUKC |
Instansi | : | |
Sub Izin | : | |
Waktu Kerja | : | 5 hari kerja |
Status Pembayaran | : | gratis |
Deskripsi Masa Berlaku | : | lima tahun |
Pertimbangan | : | a. Bahwa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit semakin dibutuhkan oleh masyarakat sehingga perlu pembinaan dan pengendalian; |
Persyaratan
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
b. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
c. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit;
f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman
Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha di Bidang Kesehatan;
h. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala BPPT Kabupaten
Kuningan;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
Tujuan
-
Sasaran
-
Severity: Core Warning
Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/usr/lib/php/20131226/php_mysqli.dll' - /usr/lib/php/20131226/php_mysqli.dll: cannot open shared object file: No such file or directory
Filename: Unknown
Line Number: 0
Backtrace: