#ID | : | 32 |
Nama Izin | : | Tanda Daftar Usaha Pariwisata |
Singkatan | : | TDUP |
Instansi | : | DPMPTSP |
Sub Izin | : | |
Waktu Kerja | : | 2 hari kerja |
Status Pembayaran | : | gratis |
Deskripsi Masa Berlaku | : | 5 (lima) Tahun Dapat di[erbaharui dan Herregistrasi 1 (satu)tahun sekali |
Pertimbangan | : | Tim Teknis |
Persyaratan
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 02 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan
Tujuan
Sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berupa hayati maupun non hayati hasil rekayasa kreasi manusia yang berupa budaya dapat dimanfaatkan dan dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat luas dengan menjadikannya sebagai obyek dan daya tarik wisata;
Sasaran
1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang kepariwisataan 2. SIUP Pariwisata diklasifikasikan sebagai berikut : a. Hotel; b. Perkemahan; c. Penginapan Remaja; d. Pondok Wisata; e. Rumah Makan f. Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum; g. Usaha Jasa Pariwisata; h. Usaha Wisata Ziarah; i. Usaha Kawasan Pariwisata; j. Obyek Wisata