Detil Izin
#ID : 32
Nama Izin : Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Singkatan : TDUP
Instansi : DPMPTSP
Sub Izin :
Waktu Kerja : 2 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun Dapat di[erbaharui dan Herregistrasi 1 (satu)tahun sekali
Pertimbangan :
Tim Teknis
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP penanggung jawab;
  2. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang berbadan hukum;
  3. Surat Rekomendasi dari DISPARBUD Kab. Kuningan;
  4. Fotokopi Izin Gangguan (HO) /SITU;
  5. Fotokopi IMB dan SIUP;
  6. Formulir isian DRH Pimpinan;
  7. Formulir isian perusahaan;
  8. Proposal proyek bagi perusahaan yang baru;
  9. Peta situasi/denah perusahaan untuk perusahaan yang baru;
  10. Bagi perusahaan yang berstatus kantor/perwakilan melampirkan copy surat pengangkatan sebagai pimpinan perusahaan;
  11. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  12. Surat Pernyataan Pemohon
  13. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan)

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 02 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan

Tujuan

Sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berupa hayati maupun non hayati hasil rekayasa kreasi manusia yang berupa budaya dapat dimanfaatkan dan dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat luas dengan menjadikannya sebagai obyek dan daya tarik wisata;

Sasaran

1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang kepariwisataan 2. SIUP Pariwisata diklasifikasikan sebagai berikut : a. Hotel; b. Perkemahan; c. Penginapan Remaja; d. Pondok Wisata; e. Rumah Makan f. Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum; g. Usaha Jasa Pariwisata; h. Usaha Wisata Ziarah; i. Usaha Kawasan Pariwisata; j. Obyek Wisata