#ID | : | 106 |
Nama Izin | : | SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS |
Singkatan | : | SIKPM |
Instansi | : | BPPT |
Sub Izin | : | - |
Waktu Kerja | : | 5 hari kerja |
Status Pembayaran | : | gratis |
Deskripsi Masa Berlaku | : | Masa berlaku sesuai masa pemberlakuan STR |
Pertimbangan | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang |
Persyaratan
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
2. Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
3. Peraturan
Bupati Kuningan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kuningan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Kuningan.
Tujuan
-
Sasaran
Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.