Detil Izin
#ID : 106
Nama Izin : SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS
Singkatan : SIKPM
Instansi : BPPT
Sub Izin : -
Waktu Kerja : 5 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : Masa berlaku sesuai masa pemberlakuan STR
Pertimbangan :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan perlu menetapkan Peraturan MenteriKesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam
Medis.

  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Kuningan;
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotocopy Surat Tanda Regritrasi Perkam Medis (STR Perekam Medis);
  4. Fotocopy surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  6. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Propesi.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
3. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor   13 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan.


Tujuan

-

Sasaran

Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.