#ID | : | 28 |
Nama Izin | : | Tanda Daftar Perusahaan |
Singkatan | : | TDP |
Instansi | : | BPPT |
Sub Izin | : | Perseroan Terbatas (PT) |
Waktu Kerja | : | 3 hari kerja |
Status Pembayaran | : | gratis |
Deskripsi Masa Berlaku | : | 5 (lima) Tahun & dapat diperbaharui. |
Pertimbangan | : | Tim Teknis |
Persyaratan
Perseroan Terbatas (PT) :
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 03 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Gudang
Tujuan
a. Terlindungnya perusahaan- yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur & terbuka; b. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar; c. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib; d. Tergalinya sumber pendapatan Kabupaten; e. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaa & merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan;
Sasaran
Setiap perusahaan termasuk Kantor Cabang, Kantor Perwakilan, Kantor Pembantu dan Anak Perusahaan, yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Kuningan, wajib memiliki TDP