Detil Izin
#ID : 28
Nama Izin : Tanda Daftar Perusahaan
Singkatan : TDP
Instansi : BPPT
Sub Izin : Perseroan Terbatas (PT)
Waktu Kerja : 3 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun & dapat diperbaharui.
Pertimbangan :
Tim Teknis
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

Perseroan Terbatas (PT) :

  1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
  2. Foto copy akte perubahan (apabila ada)
  3. Asli dan Foto copy keputusan pengesahan/persetujuan/ perubahan AD sebagai Badan Hukum dari Departemen Kehakiman;
  4. Asli dan Foto copy data akte pendirian perseroan;
  5. Asli dan Foto copy data akte pendirian perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan);
  6. Asli dan Foto copy laporan data akte perubahan AD Perseroan(apabila ada perubahan);
  7. Foto copy KTP susunan pengurus dan pemegang saham;
  8. Foto copy SITU/HO;
  9. Foto copy NPWP;
  10. Foto copy lunas PBB tahun terakhir.

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 03 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Gudang

Tujuan

a. Terlindungnya perusahaan- yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur & terbuka; b. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar; c. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib; d. Tergalinya sumber pendapatan Kabupaten; e. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaa & merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan;

Sasaran

Setiap perusahaan termasuk Kantor Cabang, Kantor Perwakilan, Kantor Pembantu dan Anak Perusahaan, yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Kuningan, wajib memiliki TDP