Detil Izin
#ID : 38
Nama Izin : Tanda Daftar Perusahaan
Singkatan : TDP
Instansi : BPPT
Sub Izin : Persekutuan Komanditer (CV)
Waktu Kerja : 1 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun & dapat diperbaharui.
Pertimbangan :
Tim Teknis
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

Perseroan Comanditer (CV)

  1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disyahkan oleh pengadilan;
  2. Foto copy KTP penanggung jawab perusahaan;
  3. Foto SITU/HO;
  4. Foto copy NPWP ;
  5. Foto copy lunas PBB tahun terakhir.
  1. e. Perusahaan Perorangan (PO)
  2. Foto copy KTP penanggung jawab perusahaan;
  3. Foto copy SITU/HO;
  4. Foto copy NPWP (apabila ada);
  5. Foto copy lunas PBB tahun terakhir.

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 03 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Gudang

Tujuan

  1. Terlindungnya perusahaan- yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur & terbuka;
  2. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar;
  3. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib;
  4. Tergalinya sumber pendapatan Kabupaten;
  5. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaa & merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan;

Sasaran

Setiap perusahaan termasuk Kantor Cabang, Kantor Perwakilan, Kantor Pembantu dan Anak Perusahaan, yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Kuningan, wajib memiliki TDP