#ID | : | 104 |
Nama Izin | : | Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien |
Singkatan | : | SIPRO |
Instansi | : | DPMPTSP |
Sub Izin | : | - |
Waktu Kerja | : | 5 hari kerja |
Status Pembayaran | : | gratis |
Deskripsi Masa Berlaku | : | Lima Tahun |
Pertimbangan | : | - |
Persyaratan
a. Fotokopi Ijasah Pendidikan Refrasionis Optisien
b. Fotokopi SIPRO Yang Masih Berlaku
c. Surat Keterangan Sehat dari daokter
d. Pasfoto 4x6 sebanyak 2 (dua) Lembar
e. Surat Keterangan Dari Pimpinan sarana Pelayanan Kesehatan Yang Menyebutkan Tanggal Mulai Bekerja Sebagai Refraksionis Optisien
f. Rekomendasi Dinas Kesehatan
Dasar Hukum
1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3. Peaturan Bupati Kuningan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan
4. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebgaian Kewenangan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan
Tujuan
-
Sasaran
-