Detil Izin
#ID : 1
Nama Izin : Surat Izin Usaha Angkutan
Singkatan : SIUA
Instansi : BPPT
Sub Izin :
Waktu Kerja : 2 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : a. Selama perusahaan angkutan masih menjalankan usahanya.b. Kartu pendaftaran ulang Izin Usaha Angkutan berlaku untuk jangka waktu 1(satu) Tahun
Pertimbangan :
TIM TEKNIS
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab;
  3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum;
  4. Persyaratan kesanggupan mentaati untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
  5. Fotokopi SITU dan Izin Gangguan (HO);
  6. Persyaratan kesanggupan mentaati persyaratan yang ditentukan;
  7. Fotokopi STNK dan Surat Kendaraan yang ditentukan;
  8. Persyaratan lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan.

Dasar Hukum

1.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 32 Tahun 2001 tentang 
  Retribusi Izin Usaha Angkutan dan Bengkel Kendaraan Bermotor.
2.Keputusan Bupati Kuningan Nomor 553.3/Kep.57-dishub/2004

Tujuan

Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perkonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan di segala sektor. Dalam upaya pembinaan dan pengendalian angkutan perlu diatur melalui perizinan.

Sasaran

Para Pengusaha .Angkutan Umum Perusahaan yang memiliki angkutan umum