#ID | : | 13 |
Nama Izin | : | Surat Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan |
Singkatan | : | SIPPNF |
Instansi | : | BPPT |
Sub Izin | : | Non Penanaman Modal |
Waktu Kerja | : | 5 hari kerja |
Status Pembayaran | : | gratis |
Deskripsi Masa Berlaku | : | 5 (lima) Tahun dan melakukan Her Registrasi setiap 1 (satu) tahun |
Pertimbangan | : | Tim Teknis |
Persyaratan
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
Tujuan
Untuk memperluas upaya pemerataan pendidikan guna memberikan bekal kepada warga belajar yang ingin mengembangkan diri, memperluas wawasan, menambah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk bekerja, mengembangkan profesi atau untuk melanjutkan ketingkat/jenjang pendidikan yang lebih tinggi
Sasaran
1. Penyelenggara dan calon penyelenggara kursus : Perorangan, Sekelompok orang, Yayasan, atau Badan Hukum dan Badan Usaha Swasta maupun Pemerintah; 2. Perwakilan Negara Asing di wilayah Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Pearaturan Perundang-undangan yang berlaku; 3. Lembaga internasional, Badan/Kelembagaan swasta asing di wilayah Republik Indonesia; 4. Setiap penyelenggaraan kursus harus mencatumkan kata ”kursus” pada papan nama dan perangkat administrasi lainnya