Detil Izin
#ID : 13
Nama Izin : Surat Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan
Singkatan : SIPPNF
Instansi : BPPT
Sub Izin : Non Penanaman Modal
Waktu Kerja : 5 hari kerja
Status Pembayaran : gratis
Deskripsi Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun dan melakukan Her Registrasi setiap 1 (satu) tahun
Pertimbangan :
Tim Teknis
  • Persyaratan
  • Dasar Hukum
  • Tujuan
  • Sasaran

Persyaratan

Persyaratan untuk memperoleh ijin penyelenggaraan kursus bagi perorangan, sekelompok orang, badan sosial, Koperasi, Perusahaan perorangan dan Perseroan Terbatas:

  1. Identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan kursus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Bukti pendirian badan sosial/yayasan berupa akta notaris dan seluruh akta perubahannya bagi yang berbentuk yayasan;
  3. Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan kursus berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna atau surat perjanjian sewa menyewa/kontrak;
  4. Daftar sarana kursus yang dimiliki sesuai program kursus yang akan diselenggarakan;
  5. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidikan yang tetap maupun tidak tetap;
  6. Program dan kurikulum kursus;
  7. Photocopy IMB
  8. Photocopy SITU

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

Tujuan

Untuk memperluas upaya pemerataan pendidikan guna memberikan bekal kepada warga belajar yang ingin mengembangkan diri, memperluas wawasan, menambah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk bekerja, mengembangkan profesi atau untuk melanjutkan ketingkat/jenjang pendidikan yang lebih tinggi

Sasaran

1. Penyelenggara dan calon penyelenggara kursus : Perorangan, Sekelompok orang, Yayasan, atau Badan Hukum dan Badan Usaha Swasta maupun Pemerintah; 2. Perwakilan Negara Asing di wilayah Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Pearaturan Perundang-undangan yang berlaku; 3. Lembaga internasional, Badan/Kelembagaan swasta asing di wilayah Republik Indonesia; 4. Setiap penyelenggaraan kursus harus mencatumkan kata ”kursus” pada papan nama dan perangkat administrasi lainnya